Majelis Tinggi Sahkan RUU Brexit, Inggris Segera Keluar dari Uni Eropa

Perjalanan Inggris meninggalkan Uni Eropa semakin dekat setelah parlemen Inggris sepakat memberikan kuasa kepada PM Inggris Theresa May untuk menjalankan proses perpindahan Inggris menurut “Pasal 50”. Proses perpindahan tersebut tertuang dalam RUU yang akhirnya disahkan Majelis Tinggi atau yang biasa disebut House of Lords menjadi Undang-undang.

Dengan disahkannya UU Brexit tersebut, pemerintah Inggris segera akan melakukan perundingan dengan negara-negara anggota Uni Eropa dalam proses perpindahan Inggris dari kelompok 28 negara Eropa tersebut. Dan rencana negosiasi ini akan dilakukan pada tanggal 31 Maret 2017.

Sebagai informasi, Pasal 50 merupakan bagian dalam Piagam Lisbon yang ditandatangani semua negara anggota Uni Eropa pada 13 Desember 2007. Dalam pasal tersebut diatur hak setiap negara anggota yang ingin keluar dari keanggotaan blok ekonomi tersebut, dimana negara yang mau keluar  diberi waktu dua tahun untuk mengadakan perundingan. Dalam perundingan itu nantinya harus disepakati bersama oleh semua anggota dengan mayoritas  suara 72% dari 27 negara anggota Uni Eropa dan  juga harus disetujui  parlemen Eropa.

Dalam pemungutan suara hari Senin (13/03) malam, sebanyak 274 anggota Majelis Tinggi Inggris  menyetujui RUU Brexit melawan 118 anggota yang menolak. Anggota yang menolak tersebut sebelumnya setuju dengan keputusan Majelis Rendah soal hak veto parlemen terhadap RUU Brexit tersebut.

Joel/VMN/VBN/Analyst-Vibiz Research Center
Editor: Asido Situmorang

 


Distribusi: Vibiznews

Speak Your Mind

*

*