LPS tahan suku bunga penjaminan

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas), baik di Bank Umum maupun di Bank Perkreditan Rakyat, yang berlaku mulai 15 September 2014 hingga 14 Januari 2015.

Adapun bunga yang ditetapkan oleh LPS adalah sebesar 7,75% untuk Bank Umum dalam rupiah dan 1,50% dalam valas. Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat, bunga ditetapkan hanya untuk rupiah sebesar 10,25%.

“Penetapan tingkat bunga penjamin simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa komponen Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan dalam rupiah dan valas pada periode evaluasi tanggal 11 Agustus sampai dengan 4 September 2014 mengalami kenaikan tipis masing-masing sebesar 5 bps dan 4 bps,” tulis LPS Jumat (12/9).

LPS menilai kondisi perbankan relatif lebih baik. Selain itu, tren likuiditas cenderung akan melonggar pada kuartal IV-2014 lantaran upaya pemerintah memenuhi target anggaran belanja. Namun demikian, LPS juga mengingatkan agar bank tidak lalai memberitahukan nasabah bila suku bunga simpanan yang dijanjikan oleh bank lebih dari tingkat bunga penjaminan simpanan.

Jika melebihi tingkat bunga penjaminan, otomatis simpanan nasabah tidak dijamin. Hingga berita ini diturunkan, LPS sudah melayangkan surat edaran kepada direktur-direktur utama Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. (Tabita Diela)

Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Kompas.com


Distribusi: Kontan Online

Speak Your Mind

*

*