Lindung Nilai BUMN Masih Simpang Siur?

Jumat, 30 Mei 2014, 10:28 WIB

Republika/Aditya Pradana Putra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Beberapa perusahaan BUMN belum melakukan lindung nilai ketika melakukan utang dalam valuta asing (valas). Padahal Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank guna memberikan payung hukum bagi pelaku ekonomi.

Komite Pasar Valas menilai aturan hukum lindung nilai atau hedging BUMN tersebut harus diperjelas.

“Ini masalah terjemahan secara hukum yang mungkin perlu diperjelas,” ujar Ketua Indonesia Foreign Exchange Market Committee (FEMC) Panji Irawan. Ia mengatakan, pihaknya bersedia untuk membantu dalam memberikan rekomendasi terkait aturan pajak dan aturan akuntansi.

Menurut dia, seluruh pemangku kepentingan juga harus berkumpul untuk mencari jalan keluar agar mereka tidak ragu melakukan lindung nilai. “Plus terjemahan aparat. Yang namanya hedging kalo tidak terjadi apa-apa, apakah masuk kategori kerugian negara. Ini yang paling berat,” ujarnya.

Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo menyayangkan korporasi yang merugi karena tidak melakukan lindung nilai atas utangnya. “Banyak perusahaan yang mengalami kondisi itu, padahal tugas utamanya bukan di bidang keuangan,” ujarnya. Oleh karena itu, ia menekankan agar korporasi dan perusahaan BUMN untuk melakukan kegiatan lindung nilai.

Reporter : satya festiani
Redaktur : Taufik Rachman

Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim(QS Ali Imran 3)

  Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.


Distribusi: Republika Online RSS Feed

Speak Your Mind

*

*