Kode Etik Pasar Valas Ala Indo FEMC

Mengemban tugas sebagai Ketua Indonesia Foreign Exchange Market Committee (Indo FEMC), Panji Irawan mengatakan, pada tahap awal, komite ini akan membentuk panduan kode etik versi FEMC yang dapat ikuti oleh bank-bank devisa.

Di Indonesia, kata Panji,  sebetulnya   sudah  ada panduan foreign exchange (Forex) versi American Standard Code for Information Interchange (ASCII) yang sudah berlaku 32 tahun.  Hanya saja, itu hanya berlaku untuk bank-bank yang tergabung dalam ASCII. Nah,  “Kami akan membentuk kode etik versi Indonesia dengan mengacu pada ASCII,” kata Panji.

Tahap berikutnya, komite ini akan membentuk kode etik dalam buku seperti pengaturan perilaku dealer, standar transaksi, front office, middle dan back office. Misalnya, pengaturan transaksi antara penjual dan pembeli, jenis transaksinya dengan menggunakan valuta today, spot, dan swap. “Adanya pentukan etika ini akan menjadi standar baku yang formal dari sebelumnya tidak formal atau voluntary atau siapa yang mau menggunakan,” tambah Panji.

Selain itu, komite ini akan membentuk wadah komunikasi jika terjadi sengketa atau dispute. Biasanya dispute terjadi ketika ada salah satu pihak yang tidak puas dan ada salah satu pihak yang kecewa,  karena ada pihak yang tidak sesuai dengan market code of conduct maka mereka bisa mengajukan konsennya. “Jika diantara bank ada kegiatan kartel, kemudia ada pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan,” tambah Panji.

Editor: Titis Nurdiana


Distribusi: Kontan Online

Speak Your Mind

*

*