Kode etik bisa dorong transaksi valas naik 3 kali

JAKARTA. Pasar keuangan Indonesia memperdalam pasar jual beli mata uang atau foreign exchange (Forex) lewat penerbitan kode etik atau market code of conduct (CoC) oleh Indonesia Foreign Exchange Market Committee (Indonesia FEMC).

Agus D.W Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia, mengatakan, CoC ini menjadi aturan main bagi pelaku pasar yakni bank devisa, non bank, dan money broker dalam melakukan transaksi valuta asing (valas).

“Melalui CoC ini seharusnya transaksi Forex naik 3 kali lipat dalam waktu 2 tahun-3 tahun,” kata Agus. Berdasarkan data per April 2013, kini Indonesia mencatat transaksi Forex sebesar US$ 3 miliar-US$ 5 miliar per hari. Angka transaksi tersebut lebih rendah dibandingkan Malaysia mencatat transaksi Forex US$ 11 miliar per hari, kemudian Thailand US$ 13 miliar per hari.

Agus meminta kepada pelaku pasar untuk berkomitmen mematuhi CoC dalam melaksanakan transaksi Forex. Karena CoC ini dibuat oleh komite yakni pelaku di pasar keuangan. Jadi si pelaku pasar menyepakati untuk menjaga agar pasarnya efisien, aman dan kredibel. “Seandainya ada pelanggaran, komite yang akan berikan rekomendasi. Regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau BI akan ambil tindakan,” tambah Agus.

Nah, apabila terjadi indikasi pelanggaran terhadap CoC, maka Sub-Komite Profesionalisme (Committee For Professionalism/CFP) IFEMC dapat memberikan pernyataan terjadi atau tidaknya pelanggaran tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran CoC diserahkan kepada masing-masing pelaku pasar sesuai kebijakan
internal.

Panji Irawan, Ketua Indonesia FEMC, mengatakan, market CoC mengatur tatanan kebijakan pengaduan dan arbitrasi bagi pelaku pasar. Tata cara pengaduan dan arbitrase akan diatur lebih lanjut dalam prosedut Sub-Komite Arbitrase IFEMC, misalnya, cakupan hanya perselisihan antar bank atau bank dengan money brokers. “Komite ini hanya mengawasi bank dan money brokers.

Lanjutnya, Sub-Komite Arbitrase IFEMC memiliki kewenangan untuk menentukan materialitas claim yang dapat diproses. Misalnya, perselisihan transaksi Rp 500 juta – Rp 1 miliar. Sementara itu, jika ada perselisihan antara bank dengan klien-nya, maka itu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan OJK atau peraturan lainnya yang berlaku.

Achmad Baequni, Direktur Keuangan BRI, mengatakan, pihaknya tidak banyak melakukan transaksi valuta asing (valas) seperti Forex, dibandingkan bank-bank devisa lainnya yang gencar melaksanakan transaksi Forex. Branko Windoe, Head of Treasury BCA, menambahkan, pasar Forex di Indonesia sudah mulai seimbang, jika ada gejolak pergerakan kurs rupiah terhadap dollar tidak bergerak secara signifikan.

Editor: Sanny Cicilia


Distribusi: Kontan Online

Speak Your Mind

*

*