Kejagung harus Usut Pembelian 4 Saham Ini

INILAHCOM, Jakarta – Akhirnya Kejaksaan Agung menahan eks Dirut Dapen Pertamina dalam kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan wewenang penempatan Dana Pensiun milik karyawan PT Pertamina.

Wakil Ketua Umum, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Bidang Investigasi Hukum dan Pemberantasan Korupsi, WIdodo Tri Sektianto menjelaskan dana tersebut ditempatkan dengan cara membeli langsung saham saham PT  Kresna Graha Investama Tbk (dahulu Kresna Graha Sekurindo Tbk) dengan kode saham KREN, Saham PT Hanson International Tbk dengan Kode saham (MYRX) dengan bisnis menyediakan layanan pengembangan real estate. Perusahaan mengembangkan lahan kosong menjadi properti perumahan, Saham SUGI yang bergerak dalam bidang MIGAS dan saham ELnusa yang juga bergerak dalam bidang migas.

“Namun, sungguh sangat tebang pilih jika penjual emiten-emiten KREN, SUGI, ELNUSA dan MYRX tidak ada yang terjerat. Kasus dugaan korupsi dalam penempatan Dana milik DAPEN Pertamina di keempat emiten yang sebenar bukanlah emiten yang masuk katagori saham saham bluechip alias saham saham yang berisiko dan berkinerja jelek,” katanya di Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Jadi sudah jelas dalam penempatan Dana Dapen Pertamina di keempat emiten tersebut merupakan sebuah konspirasi untuk membobol Dana milik pensiunan karyawan PT Pertamina. Caranya dengan mengoreng saham saham tersebut. Artinya menaikan nilai saham secara tidak wajar dalam waktu singkat.

Saat Dapen memborong keempat saham tersebut dan selang berapa bulan kemudian saham tersebut jatuh pada nilai yang sangat rendah. “Sebab, saat saham tersebut harganya naik bukan akibat kinerja bisnis perusahan ke empat emiten tetapi akibat pengorengan saham.”

Bukti yang paling nyata adalah saat keempat emiten tersebut naik dengan tidak wajar hingga disuspend oleh BEI. Nyatanya tidak banyak transaksi pembelian saham keempat emiten tersebut oleh investor publik di pasar saham.

Jadi saat ini dari pembelian keempat saham yang makin anjok harganya maka Dapen Pertamina dirugikan ratusan miliar rupiah dari total dana yang ditempatkan sebesar Rp1,351 triliun.

Kejaksaan Agung juga harus membidik pihak lain termasuk unsur swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2014-2015. “Dana pensiun itu telah dilakukan penempatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN,‎ sahan SUGI dan saham MYRX senilai Rp1,351 triliun yang diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku dan telah merugikan Dapen Pertamina,” jelasnya.

Sangat jelas sekali bahwa yang dilakukan oleh ex Dirut Dapen Pertamina menempatkan investasi di ke empat emiten saham yang tidak liquid tersebut disengaja. Diduga hasil koloborasi untuk membobol Dana Dapen Pertamina. Sebab penempatan Dana tersebut menyalahi Surat Keputusan Direksi Pertamina sebagai kuasa pengelolaan dan Pengawas apen Pertamina mengenai arahan investasi dana pensiun Pertamina no:Kpts no.76/c0000/2009.

Karena itu sesuai UU Tipikor bahwa pemaknaan merugikan keuangan atau perekonomian negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi dan SEMA( Surat Edaran Mahkamah Agung 2016) bahwa kerugian negara dibuktikan dengan audit BPK untuk memenuhi Unsur korupsi dan memperkaya diri dan orang lain. Artinya sudah cukup bukti hasil audit BPK terkait Dapen akibat penempatan Dana Dapen pada keempat saham yang tidak likuid menyebabkan kerugian Negara.

“Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak agar Kejaksaan Agung juga menahan orang orang yang berkompeten bertanggung jawab atas penjualan ke empat emiten yaitu KREN, MYRX, ELNUSA dan SUGI saham tersebut yang telah diperkaya oleh hasil korupsi Dana Dapen Pertamina,” jelasnya.

FSP BUMN Bersatu juga mengapresiasi kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Dana pensiun Pertamina. FSP BUMN Bersatu meminta KPK melakukan supervisi kasus tersebut dan memantaunya Karena berpotensi adanya kegiatan suap untuk menghentikan kasus ini. [hid]
 


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*