Izin Rex Futures Dicabut, Dana Nasabah Miliaran Rupiah Harus Balik

Jakarta -Kasus penggelapan dana di perusahaan forex kembali ramai diperbincangkan. Sebanyak 36 nasabah forex mengaku kesulitan menarik dananya yang berjumlah Rp 10,3 miliar di Rex Capital Futures (RCF).

Para nasabah ini mengaku sudah melaporkan kasus ini kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 20 Juni 2014. Bappebti sendiri sudah mencabut izin usaha RCF pada November 2014.

Kepala Biro Hukum Bappebti, Sri Haryati, mengatakan meski izin sudah dicabut tapi RCF tetap harus menyelesaikan kewajibannya, yaitu mengembalikan dana nasabah.

“Sebelum izin (RCF) dicabut, kita kan sudah ada pertimbangan. Kita sudah bekukan dulu 3 bulan sebelumnya, beri kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki semuanya,” katanya ketika dihubungi detikFinance, Senin (16/2/2015) malam.

Meski sudah diberi waktu tiga bulan, tapi tidak ada perkembangan. Dana nasabah juga tetap tertahan di perusahaan forex itu.

“Karena sudah tiga bulan tidak ada langkah apa-apa, kita harus berikan sanksi yang lebih berat yaitu cabut izin,” ujarnya.

Salah satu nasabah forex yang kehilangan dana di RCF, Achmad Amir, malah menyayangkan langkah Bappebti yang mencabut izin RCF. Ia khawatir RCF tidak akan bertanggung jawab atas dana nasabah setelah tak boleh berdagang lagi.Next

(ang/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*