Insentif Pajak Untuk Perkuat Rupiah akan Keluar Bulan Ini

Jakarta -Sebagai salah satu upaya stabilisasi nilai tukar rupiah, pemerintah akan memberikan insentif pengurangan pajak (tax allowance) bagi perusahaan yang menginvestasikan kembali keuntungannya. Rencananya, aturan tax allowance ini akan dirilis akhir Maret 2015.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, mengatakan perusahaan asing yang menahan sebagian atau seluruh dividennya tentu ini akan menjadi faktor yang membuat rupiah lebih stabil. Pasalnya, devisa tetap berada di dalam negeri.

“Tapi itu bukan hanya perusahaan asing, untuk foreign investor maupun domestic investor. Kalau dari keuntungannya kemudian ada yang direinvestasikan, maka itu yang berhak mendapatkan insentif,” kata Bambang di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/215).

Kebijakan ini, lanjut Bambang, awalnya akan diterapkan tahun lalu. Tapi sayang, terus-menerus tertunda.

“(Tahun lalu) banyak kementerian yang masih maju-mundur. Nambah sektor, ngurangin sektor,” ujarnya.

Oleh karena itu, Bambang mencoba tegas. “Kemarin saya di rapat bilang, sudah keluarin dulu saja. Kalau mau mengubah bisa nanti,” tuturnya.

Dengan begitu, disepakati lah tax allowance akan dirilis Maret 2015. “Pak Menko (Menko Perekonomian Sofyan Djalil) juga sudah sepakat akhir bulan ini keluar,” ungkapnya.

Namun, Bambang belum bisa menyebutkan pengurangan pajak yang akan diberikan. Dia hanya mengatakan kebijakan ini bisa membantu penguatan nilai tukar rupiah.

“Belum tahu (besaran pengurangan pajak), tapi intinya kita sediakan dulu insentifnya. Kita tunjukkan pemerintah juga ingin membantu penguatan rupiah melalui perbaikan current account deficit (defisit transaksi berjalan). Itu sebenarnya yang paling penting,” jelas Bambang.

(hds/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*