Inilah Insentif Penerbitan Efek Reksadana Syariah

INILAHCOM, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) akan memberikan insentif bagi laju pertumbuhan pasar modal syariah. Insentif merupakan keberpihakan OJK, terhadap pasar syariah agar tetap dapat bersaing.

Contoh penerbitan yang mendapatkan insentif, seperti, pungutan pencatatan tahunan efek reksadana syariah.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Sarjito mengatakan, salah satunya dengan pemangkasan pungutan maksimal mencapai 75% terhadap penerbitan efek syariah.

“Dalam draftnya itu maksimal 75%, Jadi kita mintakan maksimal. Soal nantinya dapatnya berapa kita lihat nanti,” ujar dia di Jakarta, Senin (28/11/2016).

Ia mengatakan, pelaksanaan usulan ini yang tertuang dalam salah satu klausul PP no 11 tahun 2014 tentang pungutan oleh OJK disebutkan potongan tarif pungutan hingga 75%. Potongan ini lanjut dia, melihat pangsa pasar syariah belum di atas 5%.

Untuk pelaksanaan usulan tersebut, Sardjito belum dapat memperkirakan waktunya. Hal itu tanpa melemahkan dorongan ke efek syariah.

“Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Komite Keuangan Syariah sehingga kita ketahui industri keuangan syariah sudah tidak bottom up tapi top dwon,” ucap dia. [jin]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*