Ini Syarat Buat Investor yang Mau Dapat Insentif 'Diskon' Pajak

Jakarta -Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan paket kebijakan untuk mengatasi pelemahan nilai tukar rupiah dan mengurangi defisit transaksi berjalan. Salah satu kebijakan dalam paket tersebut adalah insentif pajak untuk mengundang lebih banyak investor.

Insentif yang diberikan adalah pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) dalam jangka waktu tertentu atau tax allowance. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani membeberkan, ada sejumlah kondisi yang dapat memperbesar kemungkinan perusahan atau investor bisa menerima insentif ini.

Pertama adalah investasi yang akan dikembangkan harus berbentuk industri dengan orientasi penjualan hasil produksi untuk ekspor. “Minimal 30% dari produksinya diekspor,” sebut Franky kepada wartawan di kantor BKPM, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Kedua, lanjut Franky, adalah harus menggunakan komponen dalam negeri. Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2011, komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% sejak tahun ke-4

“Dia harus menggunakan komponen dalam negeri. Misalnya otomotif, dia harus melibatkan usaha lokal untuk memproduksi komponen untuk produksi otomotifnya,” papar Franky.

Ketiga, tambah Franky, adalah melibatkan tenaga kerja lokal. Syaratnya adalah mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 orang tenaga kerja Indonesia selama 5 tahun berturut-turut

“Kalau ketiga ini bisa terpenuhi, paling tidak peluang dia mendapat tax allowance akan lebih besar,” ujarnya.

Nantinya, kriteria tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk aturan turunan atas aturan PP tentang tax allowance. “Tanggal 16 April 2015 akan keluar aturan turunannya,” sebut Franky.

(dna/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*