Ini Alasan Pemerintah Naikkan Harga Premium Rp 200/Liter

Jakarta -Terhitung mulai 1 Maret 2015 Pukul 00.00 WIB, pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga bensin premium dari Rp 6.600/liter menjadi Rp 6.800/liter. Salah satu alasannya karena naiknya harga minyak dunia.

“Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan beberapa aspek, antara lain untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi pengelolaan harga, dan logistik (sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan), dan harga minyak dunia masih mengalami fluktuasi,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Saleh Abdurrahman, dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2015).

Saleh menambahkan, selain itu masih terjadi ketidakstabilan harga minyak, terkait pertentangan pelaku pasar minyak dalam menyikapi konflik di Libya, dan masih tingginya produksi shale oil di Amerika Serikat, serta kondisi masih lesunya perekonomian global.

“Rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) sepanjang bulan Februari mengalami kenaikan pada kisaran $ 62-74 per barel, sementara MOPS (Mean of Platts Singapore)Premium mengalami kenaikan pada kisaran $ 55-70 per barel,” kata Saleh.

Kenaikan MOPS sepanjang bulan Februari sebenarnya cukup signifikan. Namun, Pemerintah tidak menaikkan harga solar dan hanya menaikkan harga jual eceran bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp. 200/liter. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi, dan mempertimbangkan seleisih harga sepanjang Februari.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu (subsidi), penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.

“Jadi, setiap realisasi volume distribusi BBM subsidi, sampai perhitungan besaran harga dasar semuanya diaudit oleh BPK,” tutup Saleh.

Seperti diketahui harga baru BBM pada 1 Maret 2015 sebagai berikut:

  • Minyak tanah: Rp 2.500/liter (termasuk PPN),
  • Minyak solar: Rp 6.400/liter (termasuk PPN dan PBBKB),
  • Bensin Premium RON 88: Rp 6.800/liter (termasuk PPN dan PBBKB) atau naik Rp 200/liter dari yang sebelumnya ditetapkan Rp 6.600/liter.

(rrd/rrd)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*