Jakarta -Pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) Premium dan Solar. Hal ini dilakukan merespons turunnya harga minyak dunia.
Harga baru ini akan berlaku mulai 5 Januari 2016 mendatang. Pertamina diberi waktu untuk mempersiapkan penyesuaian harga ini sambil menghabiskan stok BBM harga lama.
Berikut selengkapnya seperti disajikan dalam infografis, Rabu (23/12/2015).
(ang/hns)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
—
Distribusi: finance.detik
Speak Your Mind