Garuda Indonesia Gandeng 3 Bank untuk 'Asuransi' Valas

Jakarta -PT Garuda Indonesia Tbk (GIIA) hari ini melaksanakan penandatanganan kerja sama lindung nilai (hedging) dengan 3 bank. Transaksi ini bernilai Rp 1 triliun, yang dilakukan dengan menggandeng PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), dan Standard Chartered Bank Indonesia.

Lindung nilai adalah kontrak yang mematok kurs rupiah terhadap mata uang negara lain dalam besaran dan waktu tertentu. Dengan begitu, perusahaan terhindar dari risiko fluktuasi nilai tukar. Ini mirip dengan biaya premi asuransi.

Mengutip siaran pers perseroan yang diterima Senin (2/2/2015), Garuda melakukan transaksi swap atas obligasi rupiah ke mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Nilai referensi tukar yang digunakan berdasarkan JISDOR pada tanggal transaksi 13 Januari 2015, yaitu Rp 12.608/US$ dengan suku bunga rupiah yang menjadi acuan transaksi sesuai dengan tingkat kupon obligasi yaitu 9,25%/tahun untuk frekuensi pembayaran bunga per triwulan.

Perjanjian kerja sama lindung nilai tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu 3,5 tahun dan akan berakhir pada 5 Juli 2018 sesuai dengan berakhirnya obligasi rupiah. Dalam pelaksanaan transaksi tersebut, Garuda melakukan cross currency swap dengan pertukaran nilai prinsipal di akhir periode sebesar Rp 1 triliun, setara dengan US$ 79.314.720,18.

Transaksi tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan lindung nilai terhadap risiko tingkat bunga, menukar aset kewajiban ke dalam mata uang lain, sekaligus menukar tingkat suku bunga yang menjadi referensi dan risiko nilai tukar. Selain itu, transaksi tersebut juga dilaksanakan untuk melindungi nilai transaksi pembayaran pinjaman Garuda atas sebagian obligasi rupiah.

Direktur Utama Garuda M Arif Wibowo mengatakan, penandatanganan kerja sama lindung nilai melalui transaksi cross currency swap dengan ketiga institusi perbankan tersebut merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk melaksanakan Peraturan Bank Indonesia No 16/21/PBI/2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Nonbank dan Peraturan Menteri BUMN No PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN.

“Penandatanganan kerja sama ini adalah bentuk komitmen Garuda untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah tersebut. Sekaligus merupakan salah satu milestones penting bagi perusahaan mengingat Garuda Indonesia saat ini merupakan BUMN pertama yang melaksanakan perjanjian kerja sama lindung nilai melalui transaksi cross currency swap,” jelasnya. Next

(drk/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*