Fatwa DSN MUI Soal Jual Beli Valas

Rabu, 07 Oktober 2015, 05:43 WIB

Republika/ Wihdan

Warga menukarkan valas di jasa penukaran uang, Jakarta, Senin (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) pada 2002 juga telah mengeluarkan fatwa tentang jual beli mata uang (al-sharf). Dalam kesimpulan umumnya, jual beli mata uang diperbolehkan dengan beberapa ketentuan.

Pertama, tidak untuk spekulasi; kedua, ada kebutuhan tran saksi atau untuk simpanan; ketiga, apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). Terakhir, apabila berlainan jenis, harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

DSN MUI juga menggarisbawahi beberapa model transaksi valas dan memberikan hukum yang berbedabeda. Transaksi model spot, yakni transaksi pembelian dan penjualan valas untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya, yakni boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

Transaksi forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya pun haram karena harga yang digunakan merupakan harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan pada kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sa ma dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

Transaksi swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Terakhir, transaksi option adalah kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisi (spekulasi).

Reporter : Hanan Putra
Redaktur : Agung Sasongko

Apabila seseorang mengafirkan temannya, maka ucapan (yang mengafirkan) itu benar-benar kembali kepada salah seorang di antara keduanya (yang mengatakan atau yang dikatakan). ( HR Muslim)

  Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.


Distribusi: Republika Online RSS Feed

Speak Your Mind

*

*