Enam Langkah Strategis Pemerintah dan BI Mengejar Target Inflasi

Sebagai upaya untuk menjaga inflasi 2017 agar tetap berada dalam kisaran 4%±1% dan penetapan sasaran inflasi tahun 2019-2021, maka Pemerintah bersama Bank Indonesia sepakat melaksanakan enam langkah strategis untuk membawa inflasi tetap rendah dan stabil. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi antar pimpinan lembaga dan kementerian yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi (TPI) dan Kelompok Kerja Nasional Tim Pengendalian Inflasi Daerah (Pokjanas TPID) yang diselenggarakan pada 25 Januari 2017 di Jakarta.

Seperti yang dilansir dalam website Bank Indonesia, Inflasi 2016 tercatat sebesar 3,02% (yoy), terendah sejak tahun 2010 dan berada dalam sasaran selama 2 tahun berturut-turut. Rendahnya inflasi di tahun 2016 terutama disebabkan inflasi inti yang tercatat terendah sejak tahun 1997, rendahnya inflasi harga yang diatur Pemerintah (administered prices), serta terkendalinya inflasi komponen harga pangan yang bergejolak (volatile food). Pencapaian tersebut tidak terlepas dari dukungan koordinasi yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia baik di tingkat pusat maupun daerah.

Adapun 6 langkah strategis yang disepakati oleh Pemerintah dan BI untuk menjaga inflasi 2017 dan 2018 agar berada dalam kisaran sasarannya, yaitu masing-masing sebesar 4,0%±1% dan 3,5%±1%, adalah:

  1. menekan laju inflasi volatile food (VF) menjadi di kisaran 4-5%, melalui: penguatan infrastruktur logistik pangan di daerah, membangun sistem data lalulintas barang,     penggunaan instrumen dan insentif fiskal untuk mendorong peran pemerintah daerah dalam stabilisasi harga, mendorong diversifikasi pola konsumsi pangan masyarakat, penguatan kerjasama antar daerah, mempercepat pembangunan infrastruktur konektivitas dan memperbaiki pola tanam pangan
  2. mengendalikan dampak lanjutan dari penyesuaian kebijakan AP, seperti pengendalian tarif angkutan umum
  3. melakukan sequencing kebijakan AP, termasuk rencana implementasi konversi beberapa jenis subsidi langsung menjadi transfer tunai (a.l. pupuk, raskin, dan LPG 3Kg)
  4. memperkuat kelembagaan TPI dan Pokjanas TPID melalui Perpres menjadi Tim Pengendalian Inflasi Nasional
  5. memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dengan penyelenggaran Rakornas VIII TPID tahun 2017 pada bulan Juli 2017
  6. memperkuat bauran kebijakan Bank Indonesia untuk memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi.

Tantangan akan tetap dihadap dalam melakukan pengendalian inflasi tahun 2017. Tantangan dari eksternal terutama terkait dengan kenaikan harga komoditas global. Sementara tantangan domestik berasal dari kelanjutan kebijakan reformasi subsidi energi yang lebih tepat sasaran yaitu berupa penyesuaian harga untuk pelanggan listrik dengan daya 900 VA, dan penyesuaian harga jual BBM sesuai dengan kenaikan harga minyak dunia.

Pemerintah dan Bank Indonesia juga menyepakati sasaran inflasi 2019, 2020 dan 2021 masing-masing sebesar 3,5%±1%; 3%±1%; dan 3%±1%. Sasaran inflasi yang lebih rendah tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan prospek dan daya saing perekonomian.

Doni/ VMN/VBN/ Analyst-Vibiz Research Center 
Editor: Asido Situmorang


Distribusi: Vibiznews

Speak Your Mind

*

*