Ekonom Ini Prediksi Dolar Bisa Menguat ke Rp 13.400

Jakarta -Kemarin, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan sejumlah kebijakan untuk menahan pelemahan nilai tukar rupiah. Ini merupakan paket kebijakan ekonomi perdana di pemerintahan Jokowi.

Juniman, Ekonom PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BNII), menilai kebijakan tersebut baru akan terasa dalam jangka menengah-panjang. Untuk jangka pendek, dia memperkirakan rupiah masih mengalami tekanan.

“Sampai akhir bulan ini, dolar Amerika Serikat (AS) masih bisa bergerak di kisaran Rp 13.000-13.400. Ada tekanan terhadap rupiah, baik dari luar maupun dalam negeri,” kata Juniman kepada detikFinance, Jumat (17/3/2015).

Dari luar negeri, lanjut Juniman, dolar AS akan bergerak menguat seiring pemulihan ekonomi di Negeri Paman Sam. Selain itu, investor juga masih ‘memburu’ dolar AS sebagai aset paling aman (safe haven) sambil menunggu kejelasan kenaikan suku bunga oleh bank sentral AS The Federal Reserves/The Fed.

Sementara dari dalam negeri, tambah Juniman, ada peningkatan permintaan valas jelang akhir kuartal I-2015. Biasanya, perusahaan-perusahaan akan membayarkan utang atau dividen dalam valas pada kuartal I-2015.

“Ini memang fenomena musiman, demand dolar AS tinggi jelang akhir kuartal I untuk berbagai kebutuhan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Juniman memprediksi tekanan terhadap rupiah akan mulai mereda pada April. Kemungkinan sudah ada kejelasan soal arah kebijakan The Fed, dan permintaan valas korporasi juga berkurang.

“Tapi nanti pada Mei-Juni demand valas korporasi naik lagi. Ini sudah berpola, dan sebaiknya diantisipasi mulai sekarang,” tegasnya.

Berikut adalah 6 kebijakan yang diumumkan di Kantor Presiden kemarin:

  1. Insentif pajak. Terdiri dari pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) atau tax allowance bagi perusahaan yang menahan dividennya dan melakukan reinvestasi serta insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk industri galangan kapal.
  2. Kebijakan bea masuk untuk mengurangi impor dan melindungi industri dalam negeri. Terdiri dari Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) dan Bea Masuk Tindak Pengamanan Sementara (BMTPS).
  3. Pembebasan visa bagi wisatawan asing dari 30 negara. Dengan begitu, Indonesia sudah membebaskan visa bagi turis dari 45 negara.
  4. Kewajiban pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) sebanyak 15% untuk Solar.
  5. Kewajiban menggunakan L/C untuk ekspor produk-produk sumber daya alam seperti batu bara, migas, atau minyak sawit mentah (CPO). Namun, pemerintah memberi pengecualian bagi kontrak-kontrak jangka panjang.
  6. Pembentukan perusahaan reasuransi domestik.

(hds/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*