Efek Konvensional Ingin Sama dengan Syariah

INILAHCOM, Jakarta-Asosiasi menilai efek konvensional diharapkan dapat disamakan dengan efek syariah dalam hal pungutan. Sebab tidak ada perbedaan dalam hal pencatatan efek.

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Isakayoga mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dipertanyakan perusahaan efek yang tidak terdaftar sebagai efek syariah.

“Sebab perbedaan efek syariah dan konvensional bukan karena perbedaan pencatatan. Kalau turun ya turun semua,” ujar dia di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah mengusulkan kepada pemerintah untuk memberi potongan pungutan kepada efek syariah sampai 75%.

Oleh karena itu, ia mengharapkan OJK dapat memberlakukan penurunan pungutan kepada efek konvensional. Sebagaimana rencana efek syariah yang akan mendapatkan diskon.

“Akan menjadi pertanyaan bagi emiten yang tidak masuk efek syariah sebab persyaratan untuk penerbitan efek itu sama,” ungkap dia. [jin]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*