Data Bank Bisa Diakses Pajak 2 Minggu, Sri Mulyani: Itu Belum Cukup

Sekarang Ditjen Pajak hanya membutuhkan waktu 14 hari untuk mengakses data nasabah perbankan. Sri Mulyani menilai itu masih lama.


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*