Sekarang Ditjen Pajak hanya membutuhkan waktu 14 hari untuk mengakses data nasabah perbankan. Sri Mulyani menilai itu masih lama.
— Distribusi: finance.detik
Name *
Email *
Website
CAPTCHA Code*
Notify me of follow-up comments by email.
Notify me of new posts by email.
Speak Your Mind