Dari 26 Perusahaan, Hanya PT Timah yang Jualan ke Pasar Lokal

Jakarta -Sekarang perdagangan timah di dalam negeri harus lewat Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) layaknya transaksi ekspor. Dari 26 smelter atau perusahaan anggota BKDI, hanya 1 perusahaan yang melayani penjualan dalam negeri.

Kepala Biro Analisis Pasar Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Mardjoko mengatakan, 1 perusahaan tersebut adalah BUMN PT Timah. Sebelumnya, PT Timah juga menurutnya melayani konsumen-konsumen di dalam negeri.

“Memang hanya PT Timah, apakah selain PT Timah ada? Tidak ada karena fokusnya ke ekspor,” tutur Mardjoko di acara Sosialisasi Transaksi Timah Dalam Negeri di The Capitol, Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Dia mengatakan, ada 26 smelter atau perusahaan yang terdaftar di bursa, namun 25 di antaranya berorientasi pada ekspor.

“Saya nggak tahu kenapa alasannya. Pokoknya saya sudah kumpulkan semua. Yang 25 itu mengatakan bahwa fokusnya ke ekspor. Saya tidak bisa menerjemahkan itu kenapa. Selama ini, yang UKM kecil itu belinya langsung ke PT Timah, yang melayani memang PT Timah, BUMN itu,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Produk BKDI Stella Novita Lukman mengatakan, transaksi perdagangan timah batangan di dalam negeri dibatasi minimum 25 kg dan berlaku kelipatannya. Sedangkan untuk transaksi perdagangan ekspor timah batangan dibatasi minimum 5 ton.

“Semuanya lewat bursa sekarang,” jelasnya.

(zul/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*