Daftar Larangan Pakai Dua Mata Uang untuk Barang dan Jasa

Sabtu, 06 Juni 2015 | 16:55 WIB

Bank Indonesia (BI). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta – Bank Indonesia menetapkan sejumlah tarif barang atau jasa yang harus dicantumkan dalam rupiah.

Bank sentral bahkan melarang pencantuman harga secara ganda dalam rupiah dan mata uang asing alias dual quotation. Sebagai contoh, toko A dilarang mencantumkan harga sebuah komputer senilai Rp 15 juta dan US$ 1.500 secara bersamaan.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran No 17/11/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aturan itu merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bank Indonesia No 17/3/PBI/2015 yang mengatur hal sama.

Berikut daftar larangan dalam aturan dual quotation:
1. Label harga yang tercantum pada barang.
2. Biaya jasa (fee), seperti fee agen dalam jual beli properti, jasa kepariwisataan, jasa konsultan.
3. Biaya sewa, seperti sewa apartemen, rumah, kantor, gedung, tanah, gudang, kendaraan.
4. Tarif, seperti tarif bongkar muat peti kemas di pelabuhan atau tarif tiket pesawat udara, kargo.
5. Daftar harga, seperti daftar harga menu restoran.
6. Kontrak, seperti klausul harga atau biaya yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian.
7. Dokumen penawaran, pemesanan, tagihan, seperti klausul harga yang tercantum dalam faktur, delivery order, purchase order.
8. Bukti pembayaran, seperti harga yang tercantum dalam kuitansi.
9. Harga barang dan jasa yang dicantumkan pada media elektronik.

Untuk diketahui, larangan menggunakan valuta asing guna transaksi di dalam negeri, baik tunai maupun non-tunai berlaku mulai 1 Juli 2015.

BISNIS.COM


Distribusi: Tempo.co News Site

Speak Your Mind

*

*