Cara Jokowi Tarik Dolar, WNA Bisa Buka Rekening di Bank

Rabu, 09 September 2015 | 16:46 WIB

Dolar Amerika. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta – Untuk menarik dolar Amerika, pemerintah mempermudah syarat pembuatan rekening bank bagi WNA (warga negara asing). Hanya dengan paspor, WNA dapat membuka rekening valas (valuta asing) di perbankan nasional dengan saldo minimal US$ 50 ribu.

Kebijakan sektor keuangan itu diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pembukaan Indonesia Banking Expo 2015 di Jakarta Convention Center, Rabu (9 September 2015).

“Tadi saya dibisiki Ketua OJK bahwa sekarang diberikan kemudahan bagi orang asing untuk membuka rekening di Indonesia, rekening valas dengan jumlah  maksimal 50 ribu dolar. Hanya dengan paspor,” kata Jokowi.

Presiden mengatakan, fasilitas tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada WNA di Indonesia. Tujuannya, untuk menarik pasokan dolar ke dalam negeri.
“Ini kan kemudahan yang kita berikan. Kita harapkan nanti ada aliran uang masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Kendati fasilitas tersebut dibatasi hanya untuk rekening dengan jumlah saldo maksimal 50 ribu dolar AS, Presiden optimistis apabila jumlah rekening yang dibuka cukup banyak, maka nominal valas yang tersimpan di perbankan nasional menjadi besar.

“Kecil-kecil enggak apa-apa, asal banyak sekali kan besar jumlahnya. Saya kira terobosan-terobosan sepeti ini akan kita lakukan,” pungkasnya.

Usulan mempermudah syarat pembukaan rekening bagi WNA pernah diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad kepada Presiden Jokowi dalam pertemuan di Istana, Kamis (9 September 2015).

“Saya mengusulkan kemudahan pembukaan rekening bagi wisatawan. Tapi ini sedang kami kaji kemudahan apa saja yang diberikan,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3 September 2015).

Sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut, sejumlah bank nasional mengisyaratkan paspor dan dokumen izin menetap di dalam negeri, seperti kartu izin menetap sementara (KIMS), kartu izin tinggal tetap (Kitap), dan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) kepada WNA yang ingin membuka rekening valas di perbankan nasional.

BISNIS.COM


Distribusi: Tempo.co News Site

Speak Your Mind

*

*