Bursa akan Percepat Proses Transaksi Saham

INILAHCOM, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia merencanakan untuk mempercepat proses penyelesaian transaksi saham di pasar reguler, dari sebelumnya proses transaksi selesai dalam waktu 3 hari (T+3) akan dipercepat menjadi 2 hari (T+2).

“Jadi sebenarnya untuk percepatan settlement dari sebelumnya T+3 ke T+2 itu tentunya lebih efisien, artinya investor ketika jual di T+2 sudah mendapatkan uangnya kembali,” kata Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa di Gedung BEI, Kamis (4/5/2017).

Tujuan dipercepatnya proses transaksi ini adalah untuk meningkatkan efisiensi transaksi sehingga trading value dan frekuensi perdagangan dapat meningkat tajam, karena prosesnya lebih cepat.

Selain itu dengan dipercepatnya proses transaksi ini dapat menurunkan risiko bagi anggota bursa (AB). “Sebaliknya bagi AB itu tentunya risk lebih kecil, setiap masalah beli berarti di T+2 mereka harus melunasi pembeliannya,” kata Alpino.

Artinya begitu ada konfirmasi ada transaksi, informasi langsung disampaikan dari pihak sekuritas ke nasabahnya. Berarti nasabah sudah langsung mengetahui bahwa transaski sudah berhasil dilakukan dan T+0 sudah menjadi kewajiban AB untuk berikan konfirmasi ke seluruh nasabahnya atas transaksi yang sudah dilaksanakan.

Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio mengatakan bahwa rencana percepatan transaksi sudah memasuki proses pembahasan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kita harapkan T+2 ini dapat dimulai tahun depan,” kata Tito. [hid]
    


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*