BI Larang Haging Syariah Bersifat Spekulatif

INILAHCOM, Jakarta – Hedging syariah punya karakteristik yang unik dan perlu dipahami secara mendalam oleh seluruh pihak untuk mengukur seberapa besar manfaat dan risiko sebelum memasuki transaksi hedging syariah.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Hendar mengatakan, transaksi lindung nilai syariah tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif sehingga wajib underlying.

“Transaksi lindung nilai syariah ini hanya boleh dilakukan apabila terdapat kebutuhan nyata untuk mengurangi risiko nilai tukar di masa mendatang terhadap mata uang asing yang tidak dapat dihindarkan,” ujar dia di Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Ia menjelaskan akad yang digunakan adalah muwa’adah. Artinya transaksi lindung nilai syariah akan didahului oleh forward agreement atau rangkaian forward agreement untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nila tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji.

Harapan atas hedging syariah sambung dia, transaksi hedging syariah ini dapat menjadi stimulus perkembangan industri keuangan syariah Indonesia. Korporasi maupun nasabah perorangan, khususnya yang memiliki preferensi produk yang memenuhi prinsip syariah telah memiliki solusi untuk mitigasi risiko nilai tukar. Perbankan juga memiliki instrumen untuk pengelolaan risiko likuiditas maupun nilai tukar akibat gap aset dan liabilitas.

Ia katakan, hedging syariah diharapkan akan mendukung pendalaman pasar keuangan syariah Indonesia sehingga mendorong penerbitan sukuk valas di masa mendatang.

“Pada akhirnya, pembiayaan syariah juga diharapkan dapat meningkat khususnya pada sector-sektor produktif maupun proyek infrastruktur yan sedang digalakkan pemerintah,” ucap dia. [jin]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*