BI batasi asing di jasa pembayaran

Bank Indonesia, Senin, mengeluarkan peraturan pemrosesan transaksi pembayaran, di mana salah satu ketentuannya menyebutkan kepemilikan asing di perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran maksimal 20 persen.
“Dasar …


Distribusi: ANTARA News – Ekonomi – Moneter

Speak Your Mind

*

*