Bank Indonesia, Senin, mengeluarkan peraturan pemrosesan transaksi pembayaran, di mana salah satu ketentuannya menyebutkan kepemilikan asing di perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran maksimal 20 persen.
“Dasar …
—
Distribusi: ANTARA News – Ekonomi – Moneter
Speak Your Mind