Berani Tawarkan Investasi Bodong Bisa Dipenjara 20 Tahun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 3 perusahaan investasi sebagai perusahaan investasi bodong, mereka terancam pidana hingga 20 tahun penjara


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*