BEI Ingin Saham UMA Lakukan Paparan Publik

INILAHCOM, Jakarta – Bursa Efek Indonesia masih terus menggodok aturan terkait perusahaan yang pergerakan sahamnya tidak biasa atau Unusual Market Activity (UMA) melakukan paparan publik.

Saat ini BEI menerapkan aturan baru untuk seluruh emiten dengan pergerakan saham tidak biasa, maka otoritas bursa akan diterbitkan pemberitahuan ke investor. Tujuannya adalah agar investor tahu telah terjadi sesuatu dengan saham tersebut.

Saat ini, BEI mewajibkan untuk setiap perusahaan dalam kategori UMA untuk melakukan public expose. Hal ini tetap wajib sebelum akhirnya dilakukan akhirnya dilakukan penghentian transaksi sementara terhadap saham bersangkutan. Tujuannya untuk cooling down selama satu siklus terhadap saham terkait.

“Jadi wajib public expose, kita sediakan di BEI biar disaksikan media. Biar investor tahu apa yang sedang dilakukan perusahaan,” kata Tito Sulistio, Direktur BEI di Gedung BEI, Selasa (7/3/2017).

Aturan mengenai fluktuasi saham ini masih terus akan dicari alternatif terbaiknya bagi investor dari pihak BEI. Tito mengatakan aturan baru ini akan keluar dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. [hid]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*