Bareskrim Ringkus Empat Tersangka Pembuat 13 Mata Uang Palsu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri berhasil meringkus empat tersangka pembuat uang palsu asal Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak mengemukakan keempat tersangka adalah AAF (pencetak uang palsu), T (pemodal), MMS (pengedar) dan MM (pengedar).

Kasus ini diusut sejak 25 Februari 2015 namun keempatnya baru diringkus pada akhir Maret 2015 di dua lokasi yakni Ciampea, Bogor (Jawa Barat) dan Tangerang Selatan.

Mereka memproduksi 13 mata uang palsu dari 13 negara.

Barang bukti yang diamankan penyidik yakni: 800 lembar uang dolar AS pecahan 100; 100 lembar dolar Singapura (SGD) pecahan 10 ribu; 91 lembar mata uang Malaya and British Borneo (ringgit Malaysia) pecahan 1.000; 100 lembar mata uang Malaya and British Borneo pecahan 10 ribu; 96 lembar mata uang Kanada pecahan 20

Selain itu, sembilan lembar mata uang Kanada (CAD) pecahan satu juta; dua lembar mata uang Brunei Darussalam (BND) pecahan 100; enam lembar mata uang Gulden pecahan 1.000; 1.117 lembar mata uang Euro pecahan satu juta; satu lembar mata uang Hongkong (HKD) pecahan satu juta; satu lembar mata uang Duetsche Bundes Bank (Jerman) pecahan 1.000; satu lembar mata uang Duetsche Bundes Bank (Jerman) pecahan 500; 10 lembar mata uang dolar AS pecahan satu juta.

“Nilai total uang palsu yang diamankan tersebut setara dengan Rp16.205.621.987.685,” katanya, Kamis (9/4).

Ia mengatakan, tersangka mencetak uang palsu karena Indonesia akan menghadapi perdagangan bebas. Mereka berasumsi akan banyak orang asing yang tinggal di Indonesia.

“Dengan mencetak uang palsu, harapannya kalau laku 10 persennya saja, mereka mendapat Rp1,6 triliun,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Distribusi: Republika Online RSS Feed

Speak Your Mind

*

*