Bank Larang Ditjen Pajak Intip Data Nasabah, Bisa Didenda Rp 1 Miliar

Lembaga keuangan yang tidak melaporan data nasabah kepada Ditjen Pajak akan dipidana kurungan selama satu tahun atau dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*