Lembaga keuangan yang tidak melaporan data nasabah kepada Ditjen Pajak akan dipidana kurungan selama satu tahun atau dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.
— Distribusi: finance.detik
Name *
Email *
Website
CAPTCHA Code*
Notify me of follow-up comments by email.
Notify me of new posts by email.
Speak Your Mind