APBN 2017 Disahkan DPR; Pendapatan Negara Rp1.750,3 Triliun, Belanja Negara Rp2.080,5 Triliun

Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 menjadi Undang-Undang (UU) pada Rabu (26/10) oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam UU APBN 2017, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp1.750,3 triliun, belanja negara Rp2.080,5 triliun, dan pembiayaan Rp330,2 triliun.

Untuk pendapatan negara tahun 2017, akan semakin bertumpu pada penerimaan perpajakan, yang mencapai 85,6 persen dari total pendapatan negara. Penerimaan perpajakan dalam APBN 2017 ditargetkan sebesar Rp1.489,9 triliun.

Pemerintah juga terus berupaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dalam APBN 2017 ditargetkan sebesar Rp250 triliun.

Di sisi lain, pemerintah juga terus melanjutkan upaya efisiensi belanja negara, khusunya belanja operasional yang tidak prioritas. Pemerintah juga melakukan penajaman belanja nonoperasional di Kementerian/Lembaga (K/L), dengan tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Pada tahun 2017, belanja subsidi akan diarahkan agar lebih tepat sasaran, melalui efisiensi dan efektivitas subsidi energi.

Di sisi transfer ke daerah dan dana desa, pada tahun 2017, pemerintah akan meningkatkan fleksibilitas pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU).

Doni/ VMN/VBN/ Analyst-Vibiz Research Center 
Editor: Asido Situmorang

 


Distribusi: Vibiznews

Speak Your Mind

*

*