Apakah kesepakatan KPK-Kepolisian-Kejaksaan, berbahaya?

Keharusan memberitahu pimpinan KPK, Kepolisian atau Kejaksaan sebelum penyidik masing-masing melakukan penggeledahan, penyitaan atau memasuki kantor terkait dugaan kasus korupsi, harus dihapuskan dalam Nota Kesepahaman pimpinan tiga lembaga penegak hukum itu, kata pegiat antikorupsi.

Alasannya, kewajiban pemberitahuan itu dikhawatirkan akan mengurangi prinsip-prinsip dan karakter independensi KPK, karena selama ini ada resistensi terhadap KPK dalam memberantas praktik korupsi.

“Perlu ditinjau kembali teks terkait dengan pemberitahuan itu. Itu sangat menganggu independensi KPK. Dikembalikan saja ke aturan perundang-undangannya seperti apa,” kata Sekjen Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko kepada BBC Indonesia, Rabu (29/03).

Pimpinan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan telah menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) tentang pemberantasan korupsi di Jakarta, Rabu (29/03). Kerja sama ini disepakati untuk meningkatkan koordinasi setelah ketiganya pernah dilanda konflik terkait penanganan kasus korupsi.

Namun demikian, KPK menyatakan keharusan pemberitahuan itu tidak akan menganggu kinerja pihaknya, karena itu semata koordinasi dan bukan meminta izin kepada pimpinan kepolisian atau kejaksaan.

“Yang dilakukan adalah koordinasi atau pemberitahuan, bukan (meminta) izin. Ini dua hal berbeda,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, kepada BBC Indonesia.

Dalam lima tahun terakhir, hubungan KPK dan Kepolisian beberapa diwarnai ketegangan saat lembaga itu menyelidiki dugaan praktik korupsi yang melibatkan pimpinan Kepolisian.

Kemunculan istilah kriminalisasi terhadap pimpinan KPK kemudian lahir yang menurut pegiat antikorupsi dilatari penolakan lembaga kepolisian saat pimpinannya diperiksa KPK karena diduga terlibat korupsi.

Konflik terbuka dua lembaga penegak hukum ini kemudian memaksa Presiden Joko Widodo turun tangan, sehingga muncullah tuntutan agar pimpinan KPK dan Kepolisian menjalin koordinasi.

Surat Mabes Polri

Setidaknya ada 15 pasal yang diatur dalam MOU pimpinan KPK, Kepolisian dan KPK, tetapi ada salah-satu pasal yang dipermasalahkan oleh pegiat antikorupsi, yaitu soal pemberitahuan kepada pimpinan masing-masing lembaga itu sebelum ada penggeledahan dan lain-lain.

Dalam pasal 7 ayat 3 disebutkan “Dalam hal salah satu pihak melakukan tindakan penggeledahan penyitaan atau memasuki kantor pihak lainnya maka pihak yang melakukannya memberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi objek dilakukannya tindakan tersebut kecuali tangkap tangan.”

Tidak lama setelah MOU ditandatangani, Rabu (29/03), sejumlah media kemudian melaporkan bahwa keberadaan pasal 7 itu dilatari apa yang disebut sebagai surat yang dikeluarkan Mabes Polri pada Desember 2016 lalu.

Sampai Rabu (29/03) malam, BBC Indonesia belum mendapatkan tanggapan dari Mabes Polri.

Dalam surat itu disebutkan bahwa tindakan penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan di ruangan Kepolisian harus mendapatkan izin dari Kapolri.

Ketika isi surat itu terungkap di masyarakat pada pertengahan Desember tahun lalu, para pegiat anti korupsi memprotesnya. Kepada pers, Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat itu mengatakan surat edaran itu bersifat internal.

Usai penandatangan MOU, Rabu pagi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kerja sama KPK, Kepolisian dan Kejaksaan itu agar tidak ada lagi konflik di antara mereka sendiri.

“Kita tidak ingin ada konflik,” kata Tito. “Prinsip utamanya kami dari Polri tentu sangat ingin menjaga hubungan baik dengan KPK yang sudah bagus saat ini.”

KPK: Bukan meminta izin

Sementara, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penerapan kerja sama itu harus tetap mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku (yaitu KUHAP), yaitu KPK memiliki kewenangan untuk menggeledah, menyita dan memasuki objek yang diselidiki tanpa meminta izin pimpinannya.

“Kita harap saat implementasi tidak merugikan pihak yang melakukan penegakan hukum. Karena, pemberitahuan itu bukan soal boleh atau tidak boleh, tapi hanya fungsi koordinasi,” kata Febri.

Dengan adanya kerja sama itu, demikian dia mengharapkan, tidak ada lagi kesulitan aparat hukum saat melakukan penggeledehan, penyitaan dan memasuki kantor objek yang diselidiki.

“Tidak dibutuhkan lagi izin untuk kegiatan penggeledehan, penyitaan atau memasuki kantor suatu pihak. Karena, yang dibutuhkan hanya pemberitahuan yang konteksnya itu koordinasi,” tegasnya.

Tetapi, Sekjen Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko mencemaskan penerapan pasal 7 itu akan menganggu independensi dan profesionalisme KPK.

Dadang kemudian mengatakan, kewajiban memberitahukan pimpinan lembaga yang diselidiki itu bisa didesakkan oleh lembaga pemerintahan lainnya.

“Nanti kementerian yang lain meminta juga, lalu bikin MOU. Kalau nanti (KPK) mau menggeledah, harus memberitahukan dulu,” kata Dadang.

Ditinjau ulang

Dia juga khawatir isi pasal itu akan menimbulkan tafsir yang bermacam-macam sesuai kepentingan lembaga masing-masing.

“Dan sesuai dengan konteks relasi kekuatan, siapa yang paling berhak menafsirkan itu yang punya power,” ujarnya, menganalisa.

Karenanya, Dadang mengusulkan agar pimpinan KPK meninjau kembali pasal 7 tersebut dan wewenang KPK dikembalikan sesuai wewenangnya sesuai perundang-undangannya yang mengaturnya.

Hal ini dia tekankan karena sejauh ini terbukti adanya resistensi terhadap prinsip dan karakter KPK dalam memberantas praktik korupsi.

“Kalau kapolrinya baik, ya, tetapi kalau kapolrinya nanti tidak memiliki komitmen pemberantasan korupsi, itu pasti bisa disalahgunakan,” jelas Dadang.

Dia juga mempertanyakan klaim yang menyebut kerja sama KPK, Kepolisian dan Kejaksaan itu akan makin memperkuat upaya semua lembaga penegak hukum itu untuk memberantas korupsi.

“Itu agak naif, karena ini bagian dari pengurangan prinsip dan karakter independensi KPK,” tandasnya.

Apa komentar KPK?

“Kekhawatiran itu saya kira relevan dan kita nanti bisa lihat bersama-sama setelah kerja sama ini ditandatangan. Kita juga mengharapkan dapat masukan dalam tataran implementasi kalau ada kendala lebih lanjut,” kata Jubir KPK Febri Diansyah.


Distribusi: Toptier

Speak Your Mind

*

*