Ada Perpres 14/2017, PLN Lebih Cepat Bangun Infrastruktur Listrik

PT PLN mendapat kemudahan dalam mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan nasional dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2017


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*