Wakaf dan Potensi Ekonominya

shadow

WIEF Foundation - Tun Musa Hitam

Yayasan World Islamic Economic Forum (WIEF), berkolaborasi dengan Grup Islamic Development Bank (IDB), hari Kamis (05/06) menyelenggarakan WIEF – IDB Wakaf Roundtable.  Dengan tema “Lebih dari sekedar amal: Memanfaatkan Wakaf untuk Kesejahteraan Ekonomi”, roundtable ini dikonseptualisasi untuk menyebarluaskan peluang-peluang wakaf yang belum dimanfaatkan dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan negara.

FINANCEROLL  – Didukung oleh berbagai pemerintahan, organisasi keuangan dan organisasi nirlaba dari Malaysia, Indonesia, Selandia Baru, Filipina, Singapura dan Afrika Selatan, roundtable ini bertujuan untuk mengubah pola pikiran serta mendorong aplikasi wakaf sebagai bagian dari perencanaan sosial dan ekonomi negara.

The Hon. Tun Musa Hitam, Ketua Yayasan WIEF, menyatakan pada sesi pembukaan, “WIEF percaya dalam membangun jembatan yang memerhatikan dunia Muslim dan non-Muslim melalui bisnis.  Kami melakukan hal tersebut melalui praktek penyelenggarakan roundtable diantara sesi tahunan kami dengan isu-isu spesifik yang fokus pada keuangan islam, keuangan mikro, industri halal, pendidikan dan kolaborasi ekonomi sektor pemerintahan dan swasta.”

“Wakaf merupakan instrumen penting dalam distribusi kekayaan di Islam, terlebih lagi di dunia Muslim saat ini, seseorang berada dalam keadaan sangat miskin dan kekurangan di satu sisi sedangkan di sisi lain mengalami peningkatan kekayaan dan kesejahteraan. Wakaf tentu dapat menjadi instrumen yang secara substantif mempersempit jarak tersebut,” Tun Musa Hitam menambahkan.

“Institusi wakaf yang tumbuh dengan baik dapat membawa kita kepada masyarakat yang sejahtera.  Manfaat sosial ekonomi dari wakaf telah terbukti dalam sejarah, khususnya selama Kekaisaran Ottoman, memberikan stabilitas dalam bisnis, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan komunitas. Saya sangat senang bahwa kita dapat berkumpul hari ini untuk membahas isu-isu kunci dalam pengelolaan wakaf, memberikan peluang untuk kembali muncul sebagai penggerak keuangan Islam dan, nantinya, kepada ekonomi global,” kata Mr Kunrat Wirasubrata, Direktur, Islamic Development Bank Group, Kantor Regional Kuala Lumpur, Malaysia.

Secara singkat, wakaf merupakan donasi aset yang digunakan untuk kepentingan komunitas.  Wakaf dapat digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit atau rumah singgah. Para pengelola aset wakaf bukanlah pemilik namun merupakan orang kepercayaan yang  harus memenuhi segala kondisi yang diatur oleh wakaf.  Praktek wakaf tidak hanya terbatas untuk orang Muslim. Orang non-muslim juga dapat menjadi penerima maupun pemberi manfaat wakaf.

Diantara topik-topik yang didiskusikan hari ini adalah: peran wakaf dalam penanggulangan kemiskinan dan pengembangan sosial-ekonomi; tantangan pengelolaan aset wakaf; asset wakaf dalam keuangan dan investasi tradisional dan kontemporer; serta pengembangan wakaf di masa depan.(@hqeem)


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*