Wajibkan Transaksi Rupiah, BI Banjir Surat Pengusaha

Senin, 06 Juli 2015 | 17:47 WIB

Petugas tunjukkan uang pecahan dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, 2 Februari 2015. ANTARA/Wahyu Putro

TEMPO.CO, Jakarta – Bank Indonesia menetapkan kebijakan wajib menggunakan Rupiah pada setiap transaksi di Tanah Air sejak sepekan lalu. Namun, kebijakan baru itu tidak selamanya ditanggapi positif kalangan pelaku usaha.

Banyak pengusaha yang meminta pengecualian, atau mempertanyakan teknis kebijakan tersebut. “Setiap hari BI menerima puluhan surat dari pelaku usaha,” ujar Deputi Gubernur BI Ronald Waas di Jakarta, Senin, 6 Juli 2015.

Ronald mengatakan mayoritas surat tersebut berisikan pertanyaan usaha atau industri apa saja yang masih boleh menggunakan mata uang asing.

Menurut Ronald, aturan ini memang tak menutup seratus persen penggunaan valas di dalam negeri. Masih ada toleransi yang bisa menjadi landasan untuk menggunakan mata uang asing.

Karena itu, Ronald mengatakan pihaknya beserta pemerintah sedang merampungkan batasan-batasan apa saja yang diperbolehkan atau tak diperbolehkan menggunakan mata uang non Rupiah. “Masih ada masa penyesuaian,” kata dia.

Kebijakan yang berjalan sejak 1 Juli lalu ini diharapkan BI dapat mengukuhkan kedaulatan mata uang dalam negeri di negeri sendiri. Menurut data BI, kini 52 persen dari total seluruh transaksi dalam negeri dikuasai oleh dolar Amerika. Selain kedaulatan Rupiah, angka inflasi juga diharapkan lebih terkendali nantinya.

ANDI RUSLI


Distribusi: Tempo.co News Site

Speak Your Mind

*

*