Wajib Rupiah Sudah Berlaku 3 Tahun, Dolar Masih 'Perkasa' di Pelabuhan

Jakarta -Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara masih menerapkan transaksi dengan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Padahal sudah ada Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang menyebutkan bahwa rupiah sebagai mata uang sah dalam setiap transaksi di Indonesia.

Dalam Bab I pasal 1 UU Mata Uang yang dikutip detikFinance, Selasa (1/7/2014) dicantumkan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh negara kesatuan republik Indonesia yang selanjutnya disebut rupiah.

Bab V pasal 21 menyebutkan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran. Rupiah wajib digunakan dalam penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lainnya.

Kewajiban yang dimaksud tidak berlaku bagi transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valas dan transaksi pembiayaan internasional.

Pada pasal 33 UU ini juga mencantumkan ketentuan pidana. Bila tidak melaksanakan kewajiban yang dimaksud maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Kehadiran UU mata uang sejatinya memperkuat kedaulatan negara dari sisi rupiah yang disebut lambang negara. UU yang disahkan pada 31 Mei 2011 ini hadir setelah 66 tahun Indonesia merdeka.

‪Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Fiskal dan Moneter, Bobby Hamzar Rafinus menilai harusnya UU tersebut sudah bisa dilaksanakan saat disahkan. Namun setelah tiga tahun berjalan, pelaksanaan UU tersebut tak optimal.

“Harusnya memang dari 2011 sudah dilakukan,” tegas Bobby.

Maka dari itu, tak ingin terlambat terlalu jauh, pemerintah segera memberikan ketegasan. Langkah awal akan dimulai dari Pelabuhan Tanjung Priok dengan aktivitas penggunaan dolar di pelabuhan paling tinggi di Indonesia.

“Sekarang kita mulai. Pertama dari Tanjung Priok,” ujarnya.

(mkl/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*