UU APBN Diresmikan Tanpa Memasukkan Program Pemerintah Baru


shadow

Financeroll – Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 akhirnya diresmikan, tanpa memasukkan sejumlah program pemerintah baru.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan belum seluruh program terangkum dalam rancangan tersebut. Belum di Rancangkan dalam APBN Perubahan.

Direktur Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan menilai semakin cepat pengajuan RAPBNP semakin baik. Idealnya Januari-Februari, tergantung kecepatan dan kesiapan.

Jika sesuai dengan rencana pengajuan RAPBNP akan menunggu hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) selesai pada Januari 2015.

Pemerintah memang menekankan, APBN kali ini bersifat baseline semata. Dalam pendapat akhir pemerintah, Menteri Keuangan M. Chatib Basri menjelaskan sifat baseline ini bertujuan memberikan ruang gerak yang lebih luas pada pemerintah baru.

Adapun dirincikan sejumlah program yang belum terakomodasi di antaranya dana desa, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan pendidikan.

Joko Widodo-Jusuf Kalla selaku presiden dan wakil presiden terpilih memang mengusung program utama di sektor kesehatan dan pendidikan, melalui program Kartu Pintar dan Kartu Sehat.

Dalam UU APBN 2015, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20,06% dari total belanja negara atau setara dengan Rp409,13 triliun.

Jumlah itu disalurkan melalui Belanja Pemerintah Pusat senilai Rp154,23 triliun dan melalui Transfer Daerah dan Dana Desa sebesar Rp254,89 triliun.

Sementara itu untuk dana alokasi untuk BPJS Kesehatan tercatat senilai Rp19,93 triliun. Program ini diperuntukkan bagi 86,4 juta masyarakat miskin dan tidak mampu.

Adapun alokasi Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi, di sektor kesehatan pada 2015 direncanakan sebesar 20,68 triliun.

Selain soal anggaran, pemerintah baru juga akan menyesuaikan asumsi makro dengan rencana pemerintah, termasuk asumsi inflasi.

Inflasi 4,4% bahan bakar minyak tidak naik. nanti diatur di perubahan.

Pemerintah baru dikabarkan akan menaikkan harga BBM bersubsidi jelang akhir tahun ini. Hal itu, terutama untuk memberi ruang fiskal yang lebih leluasa pada pemerintah yang akan datang.

Sebenarnya, pemerintah menyatakan sudah memberikan ruang fiskal untuk pemerintah baru, salah satunya menciutkan defisit anggaran menjadi 2,21% dari 2,32% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Dalam UU APBN 2015 pemerintah dan Dewan menyisipkan pada pasal 29 ayat 1. Poin itu menjelaskan kondisional perubahan pokok kebijakan fiskal untuk menyesuaikannya dengan visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih.

Sebelumnya, pemerintah memberikan dua opsi pada pemerintah baru untuk mengakomodasi rencananya dalam RAPBN 2015, yaitu melalui fraksi pada taraf pembahasan atau melalui RAPBN 2015.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*