Unit Usaha Syariah boleh transaksi valas

Unit Usaha Syariah boleh transaksi valas

JAKARTA. Kabar baik menghampiri perbankan syariah di  awal tahun 2014. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) memberi restu kepada unit usaha syarah (UUS) untuk memperluas transaksi valas mereka.

Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.15/14/PBI/2013 tentang UUS, BI mengizinkan UUS melakukan kegiatan valuta asing (valas).

Edy Setiadi, Kepala Departemen Perbankan Syariah BI, menyampaikan, UUS dapat melakukan kegiatan usaha valas asal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BI

Syaratnya, UUS tersebut memiliki induk usaha atau bank umum konvensional (BUK) yang telah mengantongi izin untuk melakukan kegiatan usaha valas. Syarat lain, sistem informasi teknologi UUS memadai.

Selanjutnya, UUS juga harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang memahami aspek syariah terkait kegiatan usaha valas, serta memiliki daftar calon nasabah yang akan melakukan transaksi valas. Aturan anyar ini berlaku mulai 30 Desember 2013.

Kegiatan valas apa saja yang boleh dilakukan UUS? Edy menyebutkan, kegiatan valas merupakan kegiatan ekspor impor yang dilakukan oleh nasabah. “UUS juga boleh memperdagangkan obligasi asalkan melakukannya bersama dengan induk,” kata Edy kepada KONTAN, beberapa waktu lalu.

Tergolong halal

Perbankan syariah menyambut baik beleid baru BI tersebut. Sejumlah UUS berniat mengkaji prospek bisnis kegiatan valas, semisal jual beli obligasi.

Achmad Permana, Direktur UUS Permata Syariah, mengatakan pihaknya sudah menjalankan bisnis berbasis valas yakni pembiayaan valas. “Tapi, kami belum  berencana membentuk unit bisnis khusus valas,” kata Permana.

Menurut dia, selama ini bank-bank syariah sudah menjalankan bisnis usaha valas, namun tidak maksimal. Alasannya, akad produk syariah berbasis valas masih minim.

Saat ini bank syariah hanya bisa melakukan jual beli valas pada pembiayaan valas. “Akadnya belum banyak sehingga bank syariah belum banyak atau tidak tertarik melakukan itu,” tambahnya.

Herry Hykmanto Direktur Bank Danamon Syariah, menyampaikan pihaknya belum berencana mengembangkan usaha valas lebih luas lagi. Sebab, kebutuhan transaksi valas masih mini.

Saat ini, anak usaha Bank Danamon ini hanya menjalankan usaha valas melalui pembiayaan valas khusus untuk perdagangan melalui trade finance. “Kami baru memulai dari tahun 2011, porsinya masih kecil yakni di bawah 5% terhadap total pembiayaan,” kata Herry.

Maulana Hasanuddin, Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Harian dewan syariah nasional Dewan Syariah Nasional (DSN), menyatakan sah-sah saja bagi UUS bertransaksi valas.

Menurut dia, fatwa DSN membolehkan transaksi sebatas di pasar spot. Urusan spekulasi, itu wewenang BI. “Karena DSN tidak memberi definisi tentang spekulasi,” ujar Maulana.  

Editor: Sanny


Sumber: http://rss.kontan.co.id/v2/keuangan

Speak Your Mind

*

*