UKM Mendapat Kemudahan Untuk IPO
Financeroll – Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada tahun 2014 ini mendapat keleluasaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pencatatan perdana saham (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK akan menyederhanakan persyaratan penawaran umum saham bagi UKM.
OJK berharap pasar modal dapat memainkan peran strategis sebagai sumber penyediaan dana yang mudah diakses, efisien, dan efektif bagi industri sekaligus sebagai sarana investasi yang menarik bagi masyarakat.
Penyederhanaan persyaratan penawaran umum saham itu berupa pengembangan registrasi elektronik (e-registration) untuk penawaran umum dan pengkajian pelaksanaan “shelf registration” untuk saham.
OJK akan terus mendukung penuh upaya pengembangan produk-produk investasi yang di-inisiasi oleh pelaku industri, termasuk industri berbasis syariah.
OJK juga akan mengeluarkan program yang memperluas basis investor guna mengimbangi peningkatan dari sisi penawaran sarana investasi.
Langkah yang akan di tempuh adalah memperluas jalur distribusi reksa dana selain melalui bank dan memperkenalkan transaksi ‘online’ untuk reksa dana.
Selain penyederhanaan syarat, OJK akan melakukan standarisasi sistem pelaporan atas laporan keuangan emiten; pengembangan identitas tunggal investor (single investor ID) bagi nasabah perusahaan efek, nasabah biro administrasi efek, dan kustodian; serta pengembangan platform perdagangan elektronika bagi transaksi surat utang.
Langkah-langkah itu bukan hanya meningkatkan kenyamanan beraktivitas di pasar modal, melainkan mengefektifkan pengawasan secara integrasi seluruh sektor jasa keuangan.
Related Posts
—
(Sumber : http://financeroll.co.id/feed/ )
Speak Your Mind