Tuntutan Pembentukan Badan Perumahan Nasional Untuk Memenuhi Hunian


shadow

Financeroll – Pemerintahan baru dituntut segera membentuk Badan Perumahan Nasional yang bertanggung jawab pada pemenuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia mengatakan pada dasarnya tidak ada halangan yuridis bagi pemerintah untuk segera membentuk badan tersebut, karena sudah tertuang dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ini semacam pembentukan Bulog Perumahan Rakyat. Kalau Bulog menyangga kebutuhan pangan nasional, kalau ini menyangga kebutuhan papan. Darurat perumahan terjadi karena pemerintah tidak membentuk lembaga atau badan yang bertugas memproduksi rumah umum.

Sesuai dengan amanat UU, pemerintah wajib bertanggung jawab langsung untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR. Pembentukan badan tersebut semakin mendesak karena belum ada pihak yang bisa menyangga keberadaan pasokan atau produksi rumah umum.

Padahal negara lain sudah menerapkan hal tersebut. Seperti di Singapura, rumah umum dikelola oleh Housing and Development Board. Lalu di Prancis, Habitation a Loyer Moderere, di Jepang terdapat Urban Renaissance, dan di Korea Selatan terdapat Korean Land and Housing Corporation.

Badan ini berupaya untuk mengatasi darurat perumahan rakyat, mengatasi backlog, menggiatkan housing delivery system, mengelola land bank, mengendalikan harga, dan mengatur kepenghunian.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*