Transaksi Swap Lindung Nilai Guna Meminimalkan Resiko Valas

Transaksi Swap Lindung Nilai Guna Meminimalkan Resiko Valas

Financeroll – Ada surat edaran dari Bank Indonesia (BI) yang diterbitkan berkaitan dengan transaksi swap lindung nilai (hedging).

Penyediaan instrumen swap hedging bagi pelaku pasar domestik oleh BI ini merupakan upaya untuk memperdalam pasar valas domestik dimana instrumen swap jangka menengah-panjang masih terbatas. Hal ini ditujukan untuk meminimalkan risiko nilai tukar dan meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia.

Dalam surat edaran (SE) yang bernomor 16/2/DPM Perihal Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia itu, salah satunya menyebutkan nilai minimal hedging yang bisa diajukan kepada BI sebesar 10 juta dollar AS.

Selain itu, harus ada underlying atau jaminan yang harus diserahkan kepada Bank Indonesia saat mengajukan hedging. Jika yang mengajukan lindung nilai adalah bank, syarat yang harus dipenuhi adalah berupa pinjaman luar negeri bank dalam bentuk perjanjian kredit dan/atau penerbitan surat utang.

Sementara itu bagi nasabah, underlying transaksi bisa pinjaman luar negeri dalam bentuk perjanjian kredit dan/atau penerbitan surat utang, investasi langsung, devisa hasil ekspor, investasi pada infrastruktur pembangunan sarana umum dan produksi, investasi pada obligasi pemerintah RI serta investasi kegiatan ekonomi lainnya.

Dokumen underlying diterima oleh Bank Indonesia dari nasabah paling lambat 1 bulan setelah tanggal transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia.

Jika dokumen yang menjadi underlying hedging adalah proyek pemerintah, dokumen tersebut harus mendapat persetujuan proyek dari instansi yang berwenang.

Sementara, jika pemilik proyek adalah swasta, dokumen underlying harus mendapatkan persetujuan dari perusahaan pemilik proyek.

facebookgoogle_plusredditpinterestlinkedinmail


Sumber: http://financeroll.co.id/feed/

Speak Your Mind

*

*