Transaksi Pakai Mata Uang Asing di Dalam Negeri Kena Sanksi Pidana

Jakarta -Penggunaan mata uang asing tidak hanya terjadi di wilayah perbatasan Indonesia, namun juga di kota-kota besar. Beberapa hotel berbintang masih menerima transaksi dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS).

Dalam Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, pada pasal 33 disebutkan ketentuan pidana bagi setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi lainnya.

Apalagi ada pelanggaran maka sanksi pidana kurungan akan diberikan paling lama 1 (satu tahun) dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Pelaku dunia usaha seperti perhotelan dibolehkan menerapkan patokan harga tarif kamar dengan menggunakan mata uang asing seperti dolar AS. Namun untuk transaksinya, harus tetap menggunakan rupiah. Pihak hotel harus menyediakan jasa penukaran uang di lokasi hotel.

“Seharusnya kalau di hotel itu quotation (kutipan) saja boleh pakai dolar, bayar tetap rupiah. Kalau pembayarannya pakai dolar itu nggak boleh,” ungkap Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Peter Jacobs kepada detikFinance, Rabu (28/5/2014)

Ia menuturkan, rupiah adalah lambang dari kedaulatan Negara Indonesia. Untuk itu, UU Mata Uang mengatur bahwa transaksi yang diperbolehkan di Indonesia adalah menggunakan rupiah, bukan mata uang asing.

“Agar berdaulat ya rupiah harus diakui di daerah kita sendiri. Makanya diatur dalam UU,” kata Peter.

(mkl/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*