Transaksi Dolar, MDKA Klaim Tak Langgar Aturan BI

INILAHCOM, Jakarta-PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) mengakui melakukan transaksi dalam dolar yang akan selaras dengan aturan Bank Indonesia.

Corporate Secretary MDKA, Ellie Turjandi mengatakan, penggunaan dokar tersebut tidak akan berbenturan terhadap Peraturan Bank Indonesia (PBI).

“Dalam aturan itu kan ada exception (pengecualian) untuk transaksi yang dilakukan di luar negeri masih boleh pakai Dolar. Jadi kita percaya nggak akan berbenturan dengan aturan tersebut,” ujar dia di Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Ia mengatakan, seluruh kegiatan produksi hingga transaksi penjualan akan dilakukan dalam bentuk US$, sehingga pembukuan kinerja keuangan perusahaan akan menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS).

“Jadi untuk memudahkan kami menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat. Pembukuan kita akan pakai dolar. Karena semua penjualan kita dilakukan di luar negeri dengan mata uang dolar AS. Kegiatan produksi dan utang-utang kita juga nantinya akan diperoleh dalam mata uang dolar AS,” kata dia.

Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mulai efektif berlaku 1 Juli 2015.

Melansir peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 17/3/PBI/2015, Jakarta, Jumat (10/4/2015), pengecualian kewajiban penggunaan Rupiah meliputi Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN. Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri.Transaksi perdagangan internasional. Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing.Transaksi pembiayaan internasional. [jin]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*