Transaksi Dolar di RI Sampai Rp 78 T/Bulan, BI: Apa Rela Terjadi Dolarisasi?

Jakarta -Bank Indonesia (BI) merilis transaksi valas oleh perusahaan di Indonesia mencapai US$ 6 miliar atau setara Rp 60 triliun (asumsi Rp 13.000/US$). Transaksi pembayaran dan bisnis memakai dolar AS di Indonesia terbilang fantastis. BI memandang hal tersebut harus dihentikan.

“Rupiah menjadi lambang kedaulatan. Apa rela terjadi dolarisasi di sini?” Kata Plt Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto saat diskusi di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Mayoritas transaksi yang memakai dolar AS di dalam negeri adalah proses pembayaran di perusahaan migas, pelabuhan, hingga manufaktur.

“Industrinya terkait jasa, migas, industri plastik, pakaian, sektor manufaktur, tekstil. Kita mencoba mengidentifikasi,” ujarnya.

Melihat fenomena tersebut, BI telah menerbitkan peraturan Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Peraturan ini diharapkan dapat mengurangi permintaan mata uang asing, terutama dolar Amerika Serikat (AS) yang menyebabkan keterpurukan atau tekanan terhadap rupiah.

Regulasi ini merujuk pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang BI dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Untuk penindakan, pemerintah membentuk satgas khusus.

“Satgas sudah dibentuk dan jalan terus Selasa kemarin antar departemen kementerian koordinasi jalan terus. bagaimana Kementerian Pariwisata, Luar Negeri. Nanti kita akan coba satu mekanisme, ada surat edaran. Begitu ada transaksi bisa identifikasi,” ujarnya.

(feb/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*