Transaksi Apa Saja yang Diperbolehkan Menggunakan Valas?

Rabu, 01 Juli 2015, 04:56 WIB

Republika/Prayogi

Petugas menghitung uang pecahan Dolar AS di salah satu tempat penukaran uang, Jakarta, Kamis (23/4). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mulai hari ini, setiap transaksi di dalam negeri harus menggunakan rupiah. Hal itu seperti tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Meski begitu, ada transaksi yang dikecualikan untuk tidak menggunakan rupiah. Transaksi itu yakni transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, dan transaksi pembiayaan internasional.

Contoh transaksi perdagangan internasional yang dimaksud yakni kegiatan ekspor impor barang dari atau ke luar negeri. Kemudian kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara.

Sementara transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN beberapa diantaranya adalah untuk pembayaran utang luar negeri, belanja barang / modal dari luar negeri, dan penerimaan negara yang berasal dari penjualan surat utang negara dalam valuta asing.

Reporter : Satria Kartika Yudha
Redaktur : Ichsan Emrald Alamsyah

Hadis riwayat Abu Musa ra., ia berkata: Aku pernah bertanya: Wahai Rasulullah, Islam manakah yang paling utama? Rasulullah saw. bersabda: Orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya. (HR Muslim)

  Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.


Distribusi: Republika Online RSS Feed

Speak Your Mind

*

*