Trading Forex Lewat Broker Luar Negeri, Bagaimana Pajaknya?

JakartaPertanyaan Pembaca: Saya ingin bertanya, untuk forex trading dengan broker luar negeri, apakah berlaku pajak PPh untuk hal tersebut? Yang saya tidak paham juga, dalam setahun belum tentu untung. Jika begitu, apakah tetap harus membayar pajak ? Jika memang terkena PPh, bagaimana perhitungannya dan berapa lama sekali harus dilaporkan/dibayar?

Terima kasih

Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan Bapak, perlu kami informasikan bahwa perlakuan perpajakan atas transaksi forex trading dengan broker luar negeri berkaitan dengan penghasilan, karena selisih kurs mata uang asing.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah, setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Lebih lanjut, dalam penjelasan pasal yang sama ditegaskan, keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat azas, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan peraturan tersebut di atas, pengenaan PPh atas keuntungan selisih kurs mata uang asing pada suatu tahun akan dilakukan pada akhir tahun dan mengikuti tarif PPh Pasal 17 UU PPh, di mana tarif pajak yang diterapkan adalah sebagai berikut:

a) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP)Next

(dnl/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*