Tingkat bunga penjaminan LPS turun 25 bps

Jakarta (ANTARA News) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan penetapan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, tingkat bunga penjaminan ditetapkan turun 25 basis poin (bps) dan berlaku efektif mulai tanggal 8 Oktober 2015 sampai dengan 14 Januari 2016 dengan rincian untuk bank umum dalam rupiah bunga sebesar 7,5 persen dan valuta asing (valas) 1,25 persen, serta untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam rupiah bunga sebesar 10 persen.

“Tingkat bunga penjaminan turun sebesar 25 bps dipandang sejalan dengan tren menurunnya suku bunga simpanan perbankan yang terlihat dalam enam bulan terakhir yang menunjukkan masih memadainya likuiditas,” ujar Samsu di Jakarta, Selasa.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

“Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana,” kata Samsu.

Editor: Unggul Tri Ratomo

COPYRIGHT © ANTARA 2015


Distribusi: ANTARA News – Ekonomi – Moneter

Speak Your Mind

*

*