Tiga Skenario Pembentukan Badan Penerimaan Negara Oleh Pemerintahan Baru


shadow

Financeroll – Pemerintah menyajikan tiga skenario pembentukan badan penerimaan negara sebagai bagian dari 116 rencana aksi yang akan direkomendasikan kepada pemerintahan baru.

Pertama, badan penerimaan negara (BPN) sebagai lembaga di bawah Kementerian Keuangan seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dahulu di bawah Kementerian Perdagangan.

Kedua, BPN sebagai lembaga di luar Kemenkeu yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Ketiga, otoritas perpajakan tetap seperti saat ini, yakni Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai di bawah Kemenkeu, tetapi diberi fleksibilitas lebih luwes mengenai rekrutmen pegawai dan sistem remunerasi yang lebih adil.

Jadi, dengan membuka semua opsi, persyaratannya apa. Jadi, nanti presiden baru, tentu bukan yang memutuskan, bisa melihat pros and cons-nya atau aspek positif dan negatif dari masing-masing.

Jika BPN di bawah Kemenkeu, aspek positifnya adalah revisi terhadap UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tidak perlu terlalu banyak.

Sebaliknya, jika BPN di luar Kemenkeu, maka banyak pasal dalam kedua beleid yang harus direvisi sehingga membutuhkan waktu panjang.

Skenario yang paling mudah dan layak (feasible) menurut Chatib adalah skenario ketiga karena tidak perlu mengubah aturan apapun.

Namun, dari seluruh skenario itu, peran BPN tetap dirancang sekadar menghimpun perpajakan, tidak sampai menentukan kebijakan penerimaan.

Biar bagaimanapun, fiscal policy tetap harus di Kemenkeu. Sebetulnya saya lebih suka menyebutnya badan administrasi penerimaan negara.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*