Tanda Tangan Elektronik Berlaku 1 Januari 2017 Untuk 47 Perizinan

Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan berbagai usaha dan terobosan untuk menaikkan peringkat posisi Ease of Doing Business (EODB) Indonesia.

Salah satu terobosan yang dilakukan adalah memajukan pelayanan perizinan online dengan tanda tangan digital/elektronik (digital signature) akan mulai berlaku secara efektif tanggal 1 Januari 2017.

Seperti yang dilansir dalam situs Kementerian Keuangan, dijelaskan bahwa model pelayanan baru ini diharapkan dapat mengurangi pertemuan tatap muka antara pemohon dan pemberi izin, sehingga potensi penyalahgunaan wewenang seperti pungutan liar dapat ditekan.

Direncanakan ada 4 kategori layanan perizinan yaitu perdagangan luar negeri, perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen, serta perdagangan berjangka komoditi. Ada 47 perizinan yang dilakukan secara online dengan digital signature, dimana 34 perizinan merupakan layanan perizinan bidang Perdagangan Luar Negeri dan 13 perizinan bidang Perdagangan Dalam Negeri.

“Presiden Jokowi menargetkan Indonesia masuk rangking 40 dari 189 negara. Dengan terobosan ini, kita berharap bisa mempercepat naiknya peringkat EODB,” demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat peluncuran yang berlangsung Jumat (28/12). Saat ini, posisi Indonesia ada di peringkat 91.

Dari informasi yang dilansir melalui laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ada 2 aspek penting dari perizinan online dan digital signature ini. Pertama, yaitu inovasi pelayanan oleh pemerintah yang menuntut mindset baru pada aparatur sipil negara (ASN). Kedua, pelayanan yang baik akan meningkatkan peringkat EODB yang mampu mendongkrak reputasi Indonesia.

Doni/ VMN/VBN/ Analyst-Vibiz Research Center 
Editor: Asido Situmorang


Distribusi: Vibiznews

Speak Your Mind

*

*