Tak Setujui Kenaikan UMP 8,25%, Gubernur Bisa Ditegur Hingga Diberhentikan

Sanksi bagi Gubernur yang tidak mengikuti standar kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25% akan mendapatkan teguran tertulis oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*