Tak Pakai Rupiah di Priok Bisa Masuk Bui

Menko Perekonomian Chairul Tanjung (kanan) didampingi Mendag Muhammad Lutfi (kedua kanan) dan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino (ketiga kanan) meninjau fasilitas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 26 Juni 2014. ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengancam mempidanakan pelaku usaha yang sengaja menggunakan transaksi dengan mata uang asing di kawasan niaga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. “Kalau dia tidak lakukan, maka hukum bertindak, ujarnya di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2014.

Menurut CT, panggilan akrab Chairul, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini, semua pelaku usaha yang melakukan transaksi di wilayah teritorial Indonesia wajib menggunakan mata uang resmi rupiah. Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi pengusaha menolaknya.“Jadi, enggak ada cerita. Sudah diputuskan di rapat harus rupiah),” ujarnya. (baca:Transaksi dengan Dolar, Biaya Ekspor-Impor Naik)

Bos Trans Corp ini berang saat mengetahui jika selama ini mata uang dolar Amerika Serikat justru menjadi jagoan di kawasan pelabuhan terbesar Indonesia, Tanjung Priuk. “Harus segera (menggunakan rupiah),” kata dia singkat. Ancaman hukuman pidana yang dimaksud adalah kurungan paling lama satu tahun dan denda hingga Rp 200 juta.

Seperti diketahui, praktek transaksi penjualan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, masih menerapkan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan jika hanya rupiah sebagai mata uang sah dalam setiap transaksi di Indonesia. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Mata uang Negeri Abang Sam itu justru lebih digdaya dibanding rupiah yang merupakan mata uang resmi Indonesia. (baca:30 Hari Lebih di Pelabuhan, Barang Disita)

JAYADI SUPRIADIN

Berita lainnya:
Ormas Islam Klaim Prabowo Panglima Perang
Tanggapi Ejekan Fahri, Ruhut: Jokowi Presiden Ke-7
Kekayaan Capres-Cawapres Melejit atau Merosot?


Distribusi: Tempo.co News Site

Speak Your Mind

*

*