Tak Hanya di Pelabuhan, Lembaga Pemerintah dan BUMN Sering Pakai Dolar

Jakarta -Indonesia sudah memiliki UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Di dalamnya, ada aturan kewajiban menggunakan mata uang rupiah untuk transaksi yang dilakukan di dalam negeri.

Namun faktanya, masih ada transaksi yang dilakukan dengan mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (AS). Tidak hanya di wilayah yang berbatasan dengan negara lain, di ibu kota negara juga terjadi. Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, adalah lokasi yang marak penggunaan dolar AS.

Bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas yang mengedarkan uang? Agus Martowardojo, Gubernur BI, mengatakan dalam UU Mata Uang sebenarnya ada pengecualian. Boleh menggunakan mata uang asing, asal sudah diperjanjikan secara tertulis. Ketentuan ini tertulis di pasal 23 ayat 2. Biasanya hal ini dilakukan oleh perusahaan asing atau non residen.

“Kalau ingin menjalankan transaksi, apakah pembayaran ataupun transaksi dalam valuta asing, diperbolehkan asal sesuai UU. Sudah diatur apa saja yang dapat dikontrak antara pihak untuk kemudian diperkenankan melakukan transaksi dalam valas,” kata Agus di Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa banyak perusahaan domestik yang bertransaksi dengan mata uang asing. “Di Indonesia begitu banyak transaksi antar perusahaan-perusahaan yang masuk kategori perusahaan residen atau dalam negeri tetapi dilakukan dalam valas. Ini harus ditertibkan karena UU mengatakan itu harus dilakukan dengan rupiah,” paparnya.

Tidak hanya perusahaan swasta, lanjut Agus, BUMN bahkan lembaga pemerintah pun kerap kali bertransaksi menggunakan valuta asing. Sebagai awalan, kewajiban penggunaan rupiah akan ditekankan kepada 2 pihak ini.

“Transaksi valas banyak juga dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah atau BUMN. Ini tentu yang paling awal memberikan contoh, sehingga kemarin ada koordinasi di Tanjung Priok pemerintah menegaskan untuk transaksi jasa kepelabuhanan harus dibayar pakai rupiah dan diberi waktu 3 bulan transisi,” tegas Agus.Next

(hds/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*